Atalarik Syach Blak-blakan Ngaku Tidak Tenang Hidup di Indonesia, Ada Apa?
JAKARTA, iNews.id - Aktor Atalarik Syach membuat pengakuan mengejutkan setelah terlibat dalam kasus sengketa tanah sejak 10 tahun silam. Dia mengaku tak tenang hidup di Indonesia.
Atalarik bahkan mengaku sengaja ogah membayar uang ganti rugi lahan senilai Rp850 juta kepada PT. Sapta. Dia membenarkan bahwa ganti rugi tersebut ditanggung oleh adik kandungnya, Attila Syach.
"Iya murni uang dia, bukan dari dompet saya. Saya bersikeras kemarin kan gak mungkin seorang artis, figur publik dengan mudahnya ambil lahan orang, nggak mungkin. Saya mau hidup tenang, kok saya diobok-obok begini," jelasnya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (2/6/2025).
Atalarik mengatakan, masalah serupa juga banyak dialami masyarakat luas. Dia pun mengaku tak tenang hidup di Indonesia selama pemerintah belum mampu mengatasi masalah tersebut.
"Kasihan orang awam dan kecil di luar sana. Saya sendiri saja nggak hidup tenang, lho, di republik ini dengan keadaan ini. Banyak pembelajaran dari kasus inilah," lanjutnya.
Saat ditanya soal dalang dari kasus yang tengah dihadapi, Atalarik memilih untuk tak membahasnya terlalu jauh. Fokusnya kini melindungi tanah yang diklaim sudah dibeli sejak tahun 2000.
"Ya, kalau itu kayaknya itu bahasan yang sangat emosional. Siapa sih yang nggak ingin memperjuangkan haknya? Tapi kan memperjuangkan hak itu, karena ini negara berdasarkan hukum, semua harus secara formatif, juga benar, gitu loh," ujar dia.
"Bagaimana peradilan di Republik Indonesia itu harus benar-benar terbuka terhadap masyarakat yang paling bodoh sekali pun. Ini harus benar-benar terbuka, ya," katanya.
Sebagai informasi, rumah Atalarik Syach digusur Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (15/5/2025) karena diduga berdiri di atas tanah milik PT Sapta.
Terkait penggusuran itu, Atalarik Syach mengaku telah menjadi korban ketidakadilan hukum karena dirinya tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu atas aksi tersebut.
Menurut Atalarik proses hukum terkait sengketa tanah tersebut saat ini masih berjalan dan belum memiliki ketetapan hukum tetap. Oleh karena itu, dirinya meminta keadilan dari para penegak hukum.
Kasus sengketa tanah ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2015. Atalarik mengklaim, ia sudah membeli tanah dari PT. Sapta sejak 2000 yang terdiri dari beberapa bagian.
Editor: Muhammad Sukardi