Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Atta Halilintar Ikut Aksi Depan DPR, Peluk Driver Ojol
Advertisement . Scroll to see content

Atta Halilintar Dituduh Terlibat Penipuan Robot Trading, Diminta Kembalikan Uang Lelang Bandana

Jumat, 28 Oktober 2022 - 20:22:00 WIB
Atta Halilintar Dituduh Terlibat Penipuan Robot Trading, Diminta Kembalikan Uang Lelang Bandana
Atta Halilintar (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama Atta Halilintar terseret dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89. Atta Halilintar bersama sejumlah figur publik lainnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022) terkait kasus ini.

Laporan tersebut disampaikan oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari 230 korban. Terkait tuduhan tersebut, Atta Halilintar lantas memberikan klarifikasi melalui akun Instagramnya.

Klarifikasi Atta Halilintar

Menurut kuasa hukum korban, Zainul Arifin, Atta disebut menerima uang hasil penipuan dari founder Net89, Reza Paten, melalui hasil lelang bandana sebesar Rp2,2 miliar.

Melalui unggahan Instagram Story-nya pada Kamis (27/10/2022), suami Aurel Hermansyah itu mengaku tidak mengetahui dari mana sumber uang lelang tersebut. Ia juga menjelaskan jika dirinya hanya melelang barang bersejarah sepanjang kariernya di dunia hiburan Tanah Air.

“Saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband) dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Alquran dan juga membantu pembangunan masjid," ungkap Atta.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan jika kegiatan lelang tersebut terbuka untuk umum yang artinya bisa diikuti siapapun. Dengan tegas, ia juga membantah terlibat dengan robot trading Net89 yang dimiliki Reza Paten.

Atta Halilintar Dilaporkan Polisi

Selain Atta Halilintar, publik figur lainnya yang juga dilaporkan ke polisi adalah Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan juga Mario.

Mereka dilaporkan oleh perwakilan korban robot trading Net89 di SPKT Mabes Polri pada Selasa, 26 Oktober 2022. 
Menurut penuturan kuasa hukumnya, para korban yang berjumlah 230 orang tersebut mengalami kerugian hingga total Rp 2,8 miliar.

Laporan atas kasus ini telah teregister dalam nomor perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 26 Oktober 2022.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin menjelaskan lima figur publik tersebut memiliki peran masing-masing dalam dugaan kasus investasi bodong yang merugikan ratusan orang tersebut.

Salah satunya adalah Atta, yang menurut Zainul, YouTuber itu menerima uang Rp2,2 miliar dari founder Net89 Reza paten saat melelang bandananya.

Zainul menduga yang hasil pelelangan bandana milik suami Aurel Hermansyah tersebut ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Oleh karena itu, Zainul meminta uang lelang penjualan bandana Atta Halilintar dikembalikan.

Kelima publik figur tersebut juga dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut