Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Aura Kasih Kode Minta Dinikahi: Kapan Atuh A?
Advertisement . Scroll to see content

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:07:00 WIB
Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!
Aura Kasih dan Ridwan Kamil. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Aura Kasih berpotensi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. 

Pada kasus itu, nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ikut terseret. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mengusut aliran uang pengadaan iklan Bank BJB yang digunakan RK. Ia menegaskan, penyidik tak akan berhenti menelisik ke pihak lain.

"Nah, KPK tidak berhenti di Pak RK saja. KPK melakukan follow the money, ada dugaan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti di Pak RK saja," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Budi menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk mencari tahu uang tersebut digunakan untuk pembelian aset atau dialirkan ke pihak lain.

"Ini yang menjadi basis teman-teman penyidik melakukan penelusuran, pelacakan ke mana saja aliran uang ini. Untuk apa, untuk siapa, ya, ini terus didalami," terang Budi.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka. Pengumuman disampaikan pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, kelima tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH).

Kemudian tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

"Pada tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S dan SJK," kata Budi, Kamis (13/3/2025).

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut