Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Mengejutkan Bigmo usai Dijodohkan dengan Azizah Salsha, Siap-Siap Kaget!
Advertisement . Scroll to see content

Azizah Salsha Maafkan Bigmo, Kasus Hukum Tetap Lanjut!

Kamis, 09 April 2026 - 16:45:00 WIB
Azizah Salsha Maafkan Bigmo, Kasus Hukum Tetap Lanjut!
Azizah Salsha, Bigmo dan Resbob. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Azizah Salsha telah memaafkan Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Bagaimana nasib kasus hukumnya? 

Terkait kasus hukum yang dilaporkan Azizah Salsha terhadap Resbob dan Bigmo, Bareskrim Polri menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan. 

"Sementara ini masih lanjut," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (9/4/2026). 

Polisi telah menetapkan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka dalam perkara itu. Keduannya juga telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu.

Ditanya soal kabar damai antara Azizah dengan Bigmo dan Resbob, Rizki belum bisa memastikan. Dia menyebut akan berkomunikasi dengan pihak Azizah selaku pelapor.

"Kami masih akan komunikasi dengan pihak Azizah, mohon waktu," ucapnya.

Sebelumnya, Selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun @niceguymo dan @ibaratbradprittt ke Bareskrim Polri. 

Adapun laporan ini dilayangkan lantaran keduanya diduga telah menyebarkan isu terkait dugaan perselingkuhan Azizah. Hal itu sontak mendapat reaksi keras, hingga berujung laporan ke polisi.

Laporan terhadap dua akun tersebut resmi diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 12 Agustus 2025. 

Dalam hal ini, Azizah melaporkan dua akun tersebut dengan jeratan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut