Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ibu Gaga Muhammad Curiga Kakak Laura Anna Suka Anaknya, Netizen Ngamuk: Emang Sekeren Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Pleidoi, Gaga Muhammad Bingung Penuhi Tuntutan Rp12,6 Miliar Keluarga Laura Anna

Senin, 10 Januari 2022 - 18:45:00 WIB
Bacakan Pleidoi, Gaga Muhammad Bingung Penuhi Tuntutan Rp12,6 Miliar Keluarga Laura Anna
Gaga Muhammad bacakan pledoi di pengadilan. (Foto: Lintang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaga Muhammad membacakan pleidoi atau nota pembelaan di sidang lanjutan kasus kecelakaan Laura Anna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/1/2022).

Di kesempatan itu, Gaga Muhammad menyinggung tuntutan Rp12,6 miliar dari keluarga Laura Anna. Dia mengaku, saat itu bingung hadapi tuntutan uang tersebut dan juga harus ikut membantu merawat Laura Anna usai kecelakaan. 

"Sekali lagi, bukan saya tidak mau membantu, saya bingung. Di satu sisi, saya harus menemani dan merawat korban, di sisi lain ada tuntutan dari keluarga korban yang harus dipenuhi oleh keluaga saya yang tidak sanggup saya penuhi," ujar Gaga. 

Menurut Gaga, dia bukannya tak ada inisiatif mencari uang untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada Laura. Tetapi, dia bingung harus bekerja apa karena di satu sisi dituntut terus menemani Laura di rumah. 

"Benar kalau ada pemikiran saya harus cari uang untuk biaya pengobatan korban. Akan tetap gimana saya bisa mencari uang sementara itu saya juga harus menemani korban di rumahnya setiap hari," tuturnya. 

Karena tak kunjung memenuhi tuntutan itu, Gaga kemudian diproses secara hukum oleh keluarga Laura Anna. Di titik itu, dia merasa dirinya tak berguna untuk keluarganya. 

"Tanggal 16 Desember 2020 hari terakhir saya berada dibawa penyidik dari rumah korban Laura Anna Adelenyi oleh kepolisian untuk dilakukan BAP," ujar Gaga. 

Menurut Gaga Muhammad saat itu dia merasakan begitu tidak berartinya keberadaan dirinya di mata keluarga. 

“Hanya karena saya dan keluarga tidak mampu memenuhi tuntutan ganti rugi sebanyak Rp12,6 miliar maka proses hukum berjalan," kata Gaga. 

Diketahui sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019. Karena kecelakaan itu, Laura menderita spinal cord injury yang  menyebabkannya kelumpuhan. 

Dinilai tak punya itikad baik, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna sebagai korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp10 Juta.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut