Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Siapa?
JAKARTA, iNews.id - Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai, Rabu 16 April 2025. Keputusan ini disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Suryana.
Selain keputusan cerai, Suryana menjelaskan soal dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong dalam permohonan cerainya, terbukti di mata hukum.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana, Rabu (16/4/2025).
Merujuk hal itu, Suryana juga menegaskan gugatan balik atau rekonvensi yang pernah diajukan Paula, tak dapat dikabulkan hakim. Gugatan itu menyangkut nafkah anak senilai Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 per bulan, hingga nafkah madhiyah selama mereka pisah rumah dengan total Rp800 juta.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.
Akan tetapi, Suryana menegaskan, Paula hanya mendapat nafkah mut'ah yang diajukan dalam gugatan baliknya senilai Rp1 miliar.
Bagaimana dengan hak asuh anak, siapa yang mendapatkannya? Simak berita ini sampai selesai.
Terkait dengan hak asuh anak, jatuh ke tangan Baim Wong atau Paula Verhoeven? Soal pertanyaan itu, Majelis Hakim PA Jaksel mengatakan, kedua pihak sepakat mengasuh anak secara bersamaan alias joint custody.
Nantinya, dua anak mereka akan tinggal bergantian per dua pekan di tempat tinggal ayah dan ibunya.
"Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," jelasnya.
Editor: Muhammad Sukardi