Banding JPU Dikabulkan, Vonis Hukuman Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU) terkait vonis kasus narkoba Ammar Zoni. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis hukuman Ammar Zoni bertambah jadi 4 tahun dan denda Rp800 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," bunyi surat dalam putusan banding pada Jumat, (8/11/2024).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan kliennya yang tengah ditahan di Rutan Salemba itu sudah mendengar putusan tersebut. Dia sudah pasrah dengan hasilnya.
"Kita sudah beri tahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ujar Jon Mathias.
Jon Mathias akan mengajukan kontra memori kasasi, sebab JPU telah melakukan kasasi. "Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," kata Jon Mathias.
Seperti diketahui, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Mantan suami Irish Bella itu ditangkap di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023). Akibat kejadian ini rumah tangganya berantakan hingga berbuntut cerai.
Editor: Dani M Dahwilani