Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terapi Ini Jadi Harapan Baru Pasien Kanker Payudara Stadium Lanjut, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Batasi Harga Pemeriksaan Rapid Test, Kemenkes: Intinya Mencegah Komersialisasi

Senin, 13 Juli 2020 - 13:38:00 WIB
Batasi Harga Pemeriksaan Rapid Test, Kemenkes: Intinya Mencegah Komersialisasi
Kemenkes batasi harga pemeriksaan rapid test. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Belum lama ini Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan peraturan terkait batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150.000. Penetapan tarif tersebut mulai diberlakukan sejak 6 Juli 2020.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr Tri Hesty Widyastoeti, Sp M, MPH, mengungkapkan alasan di balik penetapan tarif tersebut.

“Kami sebetulnya waktu itu menetapkan harga pemeriksaan rapid test ini karena adanya variasi harga di luaran. Ada yang di bawah Rp100.000, ada juga yang di atas Rp200.000, sehingga masyarakat dibuat bingung,” tutur dr Tri Hesty Widyastoeti dalam bincang virtual di kanal YouTube BNPB, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan, pembatasan tarif tersebut juga mencegah agar tak terjadi komersialisasi dalam pemeriksaan rapid test tersebut.

“Kita juga ingin menetapkan kewajaran harga-harga itu, sehingga tidak ada komersialisasi intinya bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaat lah untuk masyarakat,” katanya.

Dia mengungkapkan, biaya Rp150.000 tersebut tak hanya dihitung dari alat rapid test saja, tetapi juga untuk segala keperluan yang mencakupi keseluruhan pemeriksaan. Mulai dari alat, alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan, jasa layanan, hingga jasa rumah sakit.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Dr Lia G Partakusuma, SpPK, MARS, MM, menyambut baik adanya peraturan tersebut. Dia juga mengimbau rumah sakit mengikuti peraturan dari Kementerian Kesehatan tersebut.

“Mohon juga pada masyakarat jangan sampai (berpikir), wah ini rumah sakitnya cari untung atau bisnis. Sekali lagi, memang ada satu sampai dua yang ‘bandel’, tetapi tujuannya (penetapan tarif) ini adalah  menenangkan masyakarat,  memutuskan mata rantai penularan, itu yang penting,” ujarnya.

“Intinya mencegah komersialisasi,” kata  dr Tri Hesty.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut