Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Mulan Jameela Bahas Bahaya Fitnah usai Outfitnya Dihujat Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Belum Genap Setahun Jadi Anggota DPR, Apakah Uya Kuya dan Nafa Urbach Dapat Uang Pensiun?

Sabtu, 06 September 2025 - 22:38:00 WIB
Belum Genap Setahun Jadi Anggota DPR, Apakah Uya Kuya dan Nafa Urbach Dapat Uang Pensiun?
Belum genap setahun menjadi anggota DPR, apakah Uya Kuya dan Nafach Urba mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan? (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang habis masa jabatannya akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Ini tertuang aturan dan tertulis dalam salinan hak keuangan anggota DPR RI.

Bagaimana dengan Iya Kuya dan Nafa Urbach yang belum genap setahun menjadi anggota DPR (dilantik 1 Oktober 2024). Apakah mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan?

Uya Kuya terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2024-2025. Pemilik nama asli Surya Utama (50) ini mewakili daerah pemilihan DKI Jakarta II.

Namun, karier politik Uya Kuya (50) tersandung aksi joget dan flexing yang menuai protes masyarakat hingga dinonaktifkan sebagai anggota DPR.

Demikian pula Nafa Urbach (45). Artis dan politisi dari Partai Nasdem ini dinonaktifkan sebagai anggota DPR setelah terpilih sebagai lesilator periode 2024-2029. Pernyataannya soal tunjangan rumah anggota DPR menuai protes masyarakat. Dia dinonaktifkan bersama koleganya di Nasdem Ahmad Sahroni.

Adapun, hak uang pensiun anggota DPR merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun anggota DPR berbeda-beda tergantung lama masa jabatan. Nominalnya mulai dari Rp401.894 hingga Rp3,6 juta per bulan.

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.

Daftar Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan. 
  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan.
  • -Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut