Betrand Peto Siap Jadi Saksi Kunci dalam Laporan Ruben Onsu
JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Betrand Peto siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan polisi yang dilayangkan Ruben Onsu terkait dugaan peretasan dan akses ilegal (illegal access) terhadap akun serta alamat surel yang berkaitan dengan data pribadinya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan laporan tersebut dibuat Ruben pada 11 Oktober 2026 berdasarkan surat kuasa resmi dari putra sulungnya, Betrand Peto. Betrand juga mendampingi Ruben saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.
"Klien kami, Ruben Onsu, atas kuasa yang dia terima dari anaknya, BP, ya, dan pada waktu pelaporan BP juga ikut menemani Ruben Onsu, dan didampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor ini, telah membuat laporan," ujar Minola Sebayang kepada awak media.
Minola menjelaskan, persoalan ini bermula ketika Betrand terkejut mengetahui data dan dokumen pribadinya yang tersimpan di akun miliknya tersebar di media sosial tanpa persetujuannya.
Betrand kemudian memeriksa aktivitas akun tersebut untuk mengetahui pihak yang terakhir kali mengakses data pribadinya.
"Ada suatu mekanisme yang dilakukan oleh BP ketika dia kaget, karena data-data pribadinya yang tidak pernah di-share ke siapapun itu tiba-tiba terpublikasi di media sosial atau di ruang publik. Dan oleh karena itu, dia melakukan pengecekan, siapa orang terakhir yang masuk ke dalam datanya dia," kata Minola.
Dari hasil penelusuran dan upaya pemulihan akun, Betrand menemukan keterkaitan dengan alamat surel yang diduga digunakan untuk mengakses akunnya secara ilegal.
Menurut Minola, temuan tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan. Betrand juga mengenali dua nomor telepon yang tercatat dalam penelusuran tersebut sebagai nomor yang, sepanjang pengetahuannya, digunakan oleh Sarwendah.
"Dari situ semuanya terungkap. Bahwa ternyata selama ini data akunnya itu ada keterkaitan atau keterpautan dengan email yang tadi disebutkan sebagai email yang patut diduga meretas dan kita laporkan," ujar Minola.
Minola menyebut dua nomor telepon yang dimaksud, yakni 0817-654-5555 dan 0817-6666-499. Dia mengatakan Betrand mengenali kedua nomor tersebut sebagai nomor telepon Sarwendah.
Keterangan Betrand dinilai penting untuk membantu penyidik mendalami dugaan akses ilegal terhadap akun dan penyebaran data pribadinya. Sebagai pihak yang mengalami langsung kejadian tersebut, dia berpotensi memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/7627 pada 11 Oktober 2026. Minola menyebut dugaan tindak pidana yang dilaporkan memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Untuk illegal access itu, ancamannya itu 6 tahun. Ya, maksimum 6 tahun. Dan kemungkinan karena ancamannya di atas 5 tahun, ini tidak akan ada RJ (Restorative Justice). Tidak bisa damai," ucap Minola.
Meski demikian, dugaan peretasan dan akses ilegal tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Keterkaitan alamat surel maupun nomor telepon yang disebut dalam laporan juga perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Editor: Dani M Dahwilani