Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilaporkan ke Pemerintah Inggris usai Ludahi Bendera Merah Putih!
JAKARTA, iNews.id - Bintang film dewasa Bonnie Blue menerima ganjarannya. Usai menyeret, meludahi, hingga menginjak-injak bendera merah putih, Bonnie Blue dilaporkan ke pemerintah Inggris.
Parahnya lagi, aksi penghinaan terhadap bendera merah putih itu dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris. Di momen itu, Bonnie pun menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah Indonesia.
Atas perbuatannya yang sangat tidak terpuji, Bonnie Blue dilaporkan ke pemerintah Inggris melalui KBRI London. Disampaikan Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Hartyo Harkomoyo yang akrab disapa Yoyok, KBRI London sudah berkoordinasi dengan otoritas Inggris.
"Sehubungan dengan aksi yang dilakukan oleh individu tersebut di depan Gedung KBRI London pada tanggal 15 Desember 2025 serta beredarnya konten terkait di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan otoritas setempat," ujar Yoyok, Selasa (23/12/2025).
Yoyok menambahkan, pengaduan resmi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Inggris juga telah dilayangkan. Menurutnya, penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
"Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," katanya.
Sebelum kasus ini mencuat, Bonnie Blue sempat menggegerkan media sosial karena datang ke Bali dan diduga membuat konten asusila di Pulau Dewata itu. Bonnie pun kemudian diamankan petugas kepolisian.
Bonnie Blue diamankan bersama belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Bonnie bersama belasan WNA lainnya diamankan Polres Badung di satu studio di Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Meski hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Bonnie diamankan petugas bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan 'BONNIE BLUE’s BANGBUS' untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.
Meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel Bonnie tidak memenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten video bersifat pribadi, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan Bonnie dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bonnie pun kemudian dideportasi dan dilarang datang ke Bali 10 10 tahun lamanya sejak keputusan vonis disampaikan.
Editor: Muhammad Sukardi