Bisa Lebaran Bareng Keluarga, Ridho Rhoma Bebas Hari Ini
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Pedangdut Ridho Rhoma akhirnya bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarganya di tahun ini. Pasalnya, sang pelantun Dawai Asmara itu dipastikan bakal bebas hari ini setelah menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan. Dia mengatakan Ridho diperbolehkan pulang ke rumahnya Senin (2/5/2022), bertepatan dengan momen lebaran.
 
                                "Iya benar (Ridho bebas). Kurang lebih sekitar jam 15.00 WIB nanti," kata Tonny saat dihubungi.
Tonny menegaskan bahwa status Ridho adalah bebas bersyarat. Sehingga, nantinya putra Rhoma Irama itu dikenakan wajib lapor, paling tidak sekali dalam sebulan.
 
                                        "Tapi tetap wajib lapor. Nanti paling tidak sekali sebulan ke balai permasyarakatan," kata Tonny lagi.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.
Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.
Usai bebas dari hukuman rehabilitasi, Ridho kembali menjalani pidana karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 18 bulan penjara. Dia kemudian menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.
Editor: Elvira Anna