BPOM Sebut Izin Edar Ivermectin Bukan sebagai Terapi Covid-19, tapi Obat Cacing
JAKARTA, iNews.id - Penelitian mengenai pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang telah dipublikasikan mengungkapkan Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Namun, masih diperlukan bukti ilmiah untuk lebih meyakinkan tentang keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 lewat uji klinik lebih lanjut.
Saat ini Ivermectin telah digunakan di beberapa begara, termasuk Indonesia untuk membantu penyembuhan Covid-19. Pada konferensi pers belum lama ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan ivermectin merupakan obat terapi Covid-19 yang bisa mengantisipasi serta menurunkan penularan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun sudah mengeluarkan izin edarnya dan PT Indofarma (Persero) Tbk akan memproduksi produk generik ini secara massal dengan kapasitas yang diharapkan mencapai 4 juta per bulan.
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan bahwa memang benar bahwa BPOM telah memberikan izin edar terhadap ivermectin sebagai obat ampuh untuk melawan kecacingan.
"Untuk ivermectin ini sudah mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai obat cacing. Namun, dalam pengobatan Covid-19 pada beberapa negara dan juga Indonesia memang sudah ditemukan adanya indikasi bahwa ivermectin membantu dalam penyembuhan Covid-19," kata Penny dalam siaran pers Selasa (22/6/2021).
Meski sudah terdaftar sebagai obat cacing dan telah mengantongi izin edar, namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19. Sebab belum ada proses uji klinis yang mendukung dan membuktikan secara pasti manfaat ivermectin.
"Kalau seseorang menyatakan obat Covid-19 harus melalui proses uji klinik dulu. Namun demikian, obat ini tentunya dengan resep dengan pengawalan dokter dan bisa juga digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol pengobatan Covid-19," ujarnya.
Menurut Penny keputusan ivermectin yang memiliki potensi sebagai terapi pengobatan Covid-19 bukan berada di tangan BPOM.
"Nanti pemerintah akan berproses tiap protokol untuk pengobatan Covid-19 tentunya harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan kementerian kesehatan," katanya lagi.
Editor: Dyah Ayu Pamela