Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Nyeleneh Nikita Mirzani Suka Pakai Rok saat Jalani Sidang Dugaan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Tolak Jadi Saksi Ahli, Nikita Mirzani Murka!

Kamis, 25 September 2025 - 11:49:00 WIB
BPOM Tolak Jadi Saksi Ahli, Nikita Mirzani Murka!
Nikita Mirzani murka BPOM tolak jadi saksi ahli. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menyanggupi permintaan pihak Nikita Mirzani untuk menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU. Nikita pun merespons hal ini.  

Nikita Mirzani menilai absennya pihak BPOM merupakan sikap tidak netral sebagai lembaga pemerintah dalam melihat kasusnya. Padahal, pihaknya sudah bersurat secara resmi. 

"Enggak netral dong, harus netral," kata Nikita Mirzani sebelum sidang berlangsung, Kamis (25/9/2025). 

Di sisi lain, alasan BPOM menolak menjadi saksi ahli dari pihak Nikita Mirzani dikabarkan karena tidak dipanggil langsung pihak pengadilan, melainkan secara pribadi dari Nikita selaku terdakwa.

Salah satu alasan Nikita sangat mengharapkan kehadiran BPOM lantaran mereka sempat diperiksa ketika kasus ini masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Nikita mengklaim BPOM kala itu tidak menjelaskan produk milik Reza Gladys yang dianggapnya bermasalah yakni Glafidsya Glow Booster DNA Salmon. 

"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang dicek," tegas Nikita. 

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani hari ini berjumlah tiga orang. Mereka di antaranya Frans Asisi (ahli Linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata). 

Nikita mengaku siap menjalani persidangan. Ia mengaku harus selalu terlihat bahagia demi menjaga 'image' di depan publik. 

"Selalu siap, harus (happy) dong, kalau enggak happy dibilangnya menderita lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban. 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut