Bunuh Hewan Langka, Aktor Tampan Salman Khan Divonis Penjara 5 Tahun
 
                 
                RAJHASTAN, iNews.id – Kabar baru datang dari aktor senior Bollywood, Salman Khan. Bukan soal perannya di film, tetapi Salman Khan dinyatakan bersalah oleh pengadilan Kota Jodhpur, Negara Nagian Rajasthan, karena membunuh hewan dilindungi di India, dalam sidang yang digelar hari ini.
 
Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Perlindungan Hewan India, pembunuh hewan dilindungi bisa dihukum penjara maksimal enam tahun. Namun, pria 52 tahun itu divonis lima tahun penjara dan denda 10.000 rupe atau sekitar Rp2 juta, seperti dikutip dari AFP, Kamis (5/4/208).
|
Pemeran film Kuch Kuch Hota Hai bersama Shah Rukh Khan itu, berburu antelop langka yang disebut dengan black buck dan membunuh dua ekor. Saat itu, dia berburu bersama teman-teman sesama artis untuk kepentingan syuting film Hum Saath Saath Hain.
Salman Khan masih bisa mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
 
                                Aktor lain yakni Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Tabu, dan Neelam juga dibawa ke meja hijau, namun kemudian dibebaskan. 
Pembunuhan ini sebenarnya sudah berlangsung lama, yakni 1998. Namun, kasusnya baru diadili beberapa bulan terakhir. 
Pembelaan disampaikan pada 28 Maret. Kemudian putusan disampaikan oleh Hakim Ketua Dev Kumar Khatri. Salman dan aktor lain hadir di pengadilan saat pembacaan putusan.
Editor: Anton Suhartono