Begini Cara Mudah Membuat Paspor Online Lengkap dengan Biayanya
JAKARTA, iNews.id – Cara membuat paspor tidak terlalu sulit. Bahkan, kini permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.
Paspor merupakan dokumen penting bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi Anda yang hendak bepergian ke luar negeri, entah itu liburan hingga perjalanan bisnis, paspor adalah dokumen yang tak boleh ketinggalan.
Paspor biasanya berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Jika Anda belum memilikinya, penting untuk mengetahui cara-cara membuat paspor. Apalagi saat ini, permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.
Lalu, bagaimana sih caranya? Simak langkah-langkahnya berikut ini seperti dirangkum dari sumber resminya, Minggu (17/1/2021).
Buat akun di aplikasi
Anda bisa mendapatkan nomor antrean pembuatan paspor dengan membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.
Saat membuat akun, Anda diminta mengisi alamat surat elektronik (E-mail) dan nomor telepon. Setelah memiliki akun, Anda diminta memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Pilihlah alamat kantor imigrasi yang mudah dijangkau atau dekat dengan tempat tinggal Anda.
Setelah itu, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di-download. File tersebut adalah barcode yang kemudian dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas di Kantor Imigrasi.
Siapkan berkas yang dibutuhkan
Jangan lupa untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membuat paspor. Selain barcode, Anda perlu membawa dokumen-dokumen penting lainnya, di antaranya:
1. KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
2. KK (Kartu Keluarga)
3. Akta Kelahiran atau surat baptis
4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
5. Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor
Mendatangi kantor imigrasi
Di hari yang sudah Anda tentukan saat pendaftaran melalui online, Anda harus tetap mendatangi kantor imigrasi yang telah Anda pilih. Di sana Anda akan melalui tahap verifikasi data atau berkas, serta wawancara.
Menunggu paspor
Paspor yang Anda buat tidak akan langsung jadi di hari itu juga. Paspor Anda baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lagi.
Biaya pembuatan paspor
Berikut rincian biaya pembuatan paspor. Data ini bisa berubah seiring berjalannya waktu. Anda bisa mengecek ke media sosial dan website resmi atau langsung mendatangi kantor imigrasi.
- Paspor biasa 48 halaman Rp300.000
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp600.000
- Paspor biasa 24 halaman Rp100.000
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp350.000 (*saat ini belum tersedia)
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp200.000
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp100.000
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp800.000
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp600.000
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp300.000
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp1.200.000
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100.000
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300.000
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600.000
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp55.000
Selamat mencoba!
Editor: Tuty Ocktaviany