Cara Membuat SKCK Lengkap dengan Persyaratan untuk WNI dan WNA
JAKARTA, iNews.id – Cara membuat SKCK terbilang mudah. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya diperlukan untuk syarat melamar kerja maupun keperluan lainnya.
Dihimpun iNews.id dari situs resmi Polri, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Adanya SKCK ini menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Saat ini membuat SKCK juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Namun akan lebih baik mengurusnya langsung ke kantor polisi terdekat. Langsung saja lengkapi dan bawa dokumen persyaratannya saat akan membuat SKCK.
Adapun syarat dan ketentuan membuat SKCK, tergantung dari status kewarganegaraan. Berikut syarat dan ketentuan cara membuat SKCK untuk WNI dan WNA yang diambil dari situs resmi Polri di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Selain cara membuat SKCK yang harus Anda ketahui, Ketahui juga biaya pembuatan SKCK. Berdasarkan:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Editor: Tuty Ocktaviany