Cerai, Ustadz Al Habsyi Wajib Nafkahi Putri Aisyah Selama Masa Iddah
JAKARTA, iNews.id – Resmi bercerai dengan Putri Aisyah Aminah, ustadz Al Habsyi masuk punya kewajiban yang harus dijalaninya. Apakah itu?
Mahligai rumah tangga ustadz Ahmad Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah, benar-benar karam. Setelah menjalani proses sidang yang sangat panjang dan melelahkan, Rabu kemarin (15/11), majelis hakim pengadilan agama Jakarta Timur, mengabulkan gugatan cerai Putri Aisyah atas sang ustadz
"Agenda hari ini putusan sidang gugatan cerai dari Mbak Putri terhadap mantan suaminya ya sekarang, Ustad Al Habsyi. Gugatan utamanya itu dikabulkan, yaitu perceraian. Karena fakta hukumnya itu, jelas apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti," kata pengacara Putri, Vidi Galenso Syarief, sebagaimana dikutip iNews.id dari tayangan Go Spot, RCTI, Kamis (16/11/2017).
Vidi menambahkan, kalau Al Habsyi tak berniat menceraikan Putri, tapi juga tak mengupayakan apa pun.
"Kalian juga tahu tidak ada upaya, walaupun dari pihak mantan suami Mbak Putri itu ingin pertahankan perkawinan. Tapi faktanya, tidak ada upaya sama sekali. Jadi, majelis hakim menyatakan sudah tidak bisa dipertahankan, jadi dikabulkan gugatannya," kata Vidi.
Sebelumnya, ustadz Al Habsyi ketahuan telah menikah diam-diam dengan jamaahnya sendiri bernama Yuyun. Putri sakit hati lantaran rumah tangga yang sudah dibina 11 tahun, harus kandas akibat pihak ketiga. Ia lantas menggugat cerai Al Habsyi.
Gugatan cerai memang sudah dikabulkan, namun gugatan lain, seperti harta gono-gini, dua rumah di Palembang dan Jakarta, sebuah mobil, nafkah mut'ah, serta uang deposito untuk anak-anak sebesar Rp5 miliar tidak dikabulkan.
"Nafkah mut'ah yang diajukan Mba Putri, tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Karena yang mengajukan cerai dari pihak Mba Putri," kata kuasa hukum ustadz Al Habsyi, Ahmad Ramzy.
Walaupun nafkah mut'ah tidak dikabulkan majelis hakim, ustadz Al Habsy diwajibkan untuk menafkahi Putri Aisyah selama masa iddah dan anak-anak per bulan sebesar Rp15 juta.
"Nafkah iddah diberikan dalam tiga bulan suci Rp15 juta. Itu juga kewajiban ustadz Al Habsyi kalau keputusan ini berkekuatan hukum tetap," tukasnya.
Editor: Tuty Ocktaviany