Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siapa Mantan Suami Acha Septriasa? Aktris Cantik Ini Akui Masih Ada Cinta Meski Sudah Cerai
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Acha Septriasa Nangis di Sidang Putusan Cerai usai Diminta Hakim Pikir Ulang

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:24:00 WIB
Cerita Acha Septriasa Nangis di Sidang Putusan Cerai usai Diminta Hakim Pikir Ulang
Acha Septriasa membagikan momen paling emosional dalam hidupnya saat menghadapi sidang putusan cerai seorang diri di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (Foto: IG Acha Septriasa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktris Acha Septriasa membagikan momen paling emosional dalam hidupnya saat menghadapi sidang putusan cerai seorang diri di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Ini diungkapnya dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo.

Acha mengawali ceritanya ketika hakim sempat memberinya kesempatan terakhir untuk berpikir ulang sebelum perceraiannya diputuskan. Dia menilai sikap hakim begitu bijak untukmemastikan keputusannya itu. 

"Hakim sempat bilang gini, ‘Gini, Mbak, ini kalau udah ketok palu saya, habis itu enggak bisa dicabut lagi keputusan saya ini,’” kata Acha Septriasa dikutip Jumat (31/10/2025). 

“‘Boleh, Mbak Acha kalau misalnya mau keluar, ambil napas, pikir dulu lima menit, enggak apa-apa saya tungguin,’” ujarnya. 

Momen itu menjadi puncak pergulatan batin Acha. Meski berat, dia tetap memantapkan hati untuk melanjutkan proses perceraiannya dengan Vicky Kharisma. 

"Sedih, nangis. Akhirnya gue bilang, ‘Nggak, saya sudah yakin ya dengan putusan saya.’ Akhirnya, ‘Dengan ini, tek dek dek.’ Nah, itu udah enggak bisa diini lagi," katanya. 

Tangis Acha pecah setelah hakim mengetuk palu. Kala itu, dia menyadari bahwa babak baru dalam hidupnya sudah dimulai. 

"Oh ini toh rasanya yang gue enggak pernah kebayang dalam hidup gue. Eh, ternyata gue ngerasain begini," ucapnya.

Diketahui, Acha Septriasa dan Vicky Kharisma resmi bercerai pada Mei 2025 lalu. Kabar ini terungkap dari putusan Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat melalui sitem elektronik. 

Putusan dijatuhkan secara verstek setelah Vicky Kharisma selaku tergugat tidak hadir selama persidangan. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Acha Septriasa secara verstek.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut