Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angelina Sondakh Terharu Bacakan Surat Rekan Sesama Napi: Seminggu Sebelum Bebas Pada Nangis
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Angelina Sondakh Angkut Sampah saat di Penjara, Naik BMW Narapidana!

Sabtu, 12 Maret 2022 - 14:04:00 WIB
Cerita Angelina Sondakh Angkut Sampah saat di Penjara, Naik BMW Narapidana!
Angelina Sondakh menuturkan pengalaman selama di penjara. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Model dan mantan politisi Angelina Sondakh menjalani kehidupan yang tak mudah saat di penjara hingga 10 tahun lamanya. Perempuan 44 tahun itu pun sempat harus menjalani pekerjaan membersikan sampah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saya nggak pernah melakukan yang begini-begini, ini sampah se-blok rutan," kata perempuan yang akrab disapa Angie itu di kanal YouTube Keema Infotainment, Sabtu (12/3/2022).

Menurut Angie, dia berusaha menerima Angelina Sondakh yang saat itu menjadi narapidana. 

"Gila ya miris banget nasibku, tapi cuek aja ntar kita dangdutan lah di atas gerobak," ujarnya lagi sambil sesekali teringat dan menangis. 

Istri almarhum Adjie Massaid itu pun sempat membatin, haruskah nasibnya seperti itu. Tapi inilah kenyataan hidup yang dihadapinya.

Tak ingin larut dalam keterpurukan, Angelina Sondakh bangkit. Dia bahkan menularkan semangat itu kepada teman-teman narapidana lain. Agar tidak tercium sampahnya, Angie berusaha tegar. 

"Kalau Bekti nonton nih, sama anak-anak kebersihan lainnya, aku bilang setel lagu, kita joget," ujar Puteri Indonesia 2001 tersebut.

Ada hal menarik ketika Angelina Sondakh mengatakan kendaraan apa yang digunakan mengangkut sampah. Dia menyebutnya sebagai BMW.

"Bukan merek mobil itu. Tapi gerobak Merah Warnanya," tutur Angie lagi.

Di gerobak inilah Angelina Sondakh bersama narapidana lainnya berjoget di atas tumpukan sampah.

Sebelumnya diketahui, Angelina Sondakh menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet. Dia telah menjalani hukuman kurungan 10 tahun penjara beserta membayar uang pengganti sebanyak Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut