Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Charly Van Houten Tidak Minta Royalti, Bebaskan Semua Orang Menyanyikan Lagunya
Advertisement . Scroll to see content

Charly Van Houten Siap Beri Hadiah jika Kafe Putar Lagunya

Kamis, 07 Agustus 2025 - 15:10:00 WIB
Charly Van Houten Siap Beri Hadiah jika Kafe Putar Lagunya
Charly Van Houten siap memberikan hadiah untuk kafe yang putar lagunya. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Musisi Charly Van Houten mencuri perhatian publik dengan mengatakan siap memberikan hadiah pada kafe yang memutar lagunya. 

Pernyataan itu disampaikan Charly Van Houten melalui unggahan Instagram terbarunya. Dari pernyataan itu, diduga kalau Charly tidak mempersoalkan royalti lagu di kafe atau restoran. 

"Saya Charly Van Houten mengimbau, jika saya sedang berada di suatu tempat seperti kafe, restoran, atau tempat-tempat lainnya ada yang memutarkan lagu saya dan musisi, penyanyi, atau band yang membawakan lagu saya, akan saya kasih hadiah," kata Charly, dikutip Kamis (7/8/2025). 

Hadiah yang dimaksud Charly adalah uang tunai atau merchandise. Hal itu dimaksudkannya sebagai tanda terima kasih. 

"Sebagai tanda terima kasih. Salam musik Indonesia," ungkap Charly. 

Kabar ini langsung menyita perhatian publik. Netizen menyambut baik keputusan Charly tersebut. 

"Idola gue," kata @jkt***. 

"Istimewa," ungkap Mustafa Debu. 

"Yuk bedah suara masjid kita gaskeun," ujar Derry Sulaiman. 

"Lagunya sejuta umat dan semua generasi suka. Gak akan bosan dengar lagunya dan kalau lagi di kafe malah nyaman banget pasti kalau dengar lagu-lagunya," kata @sel***. 

Aturan Royalti Musik di Kafe dan Restoran

Perlu diketahui, pemanfaatan musik di tempat usaha seperti kafe dan restoran diatur melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. 

Di aturan itu, setiap pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu dan pemilik hak terkait. 

Besaran tarif yang dikenakan yaitu:

- Royalti untuk pencipta lagu: Rp60.000 per kursi per tahun
- Royalti untuk hak terkait (artis/label): Rp60.000 per kursi per tahun

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut