Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Narkoba Jambi Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Menyimpan Ganja, Begini Reaksi Ello di Sidang Perdana

Selasa, 31 Oktober 2017 - 17:20:00 WIB
Didakwa Menyimpan Ganja, Begini Reaksi Ello di Sidang Perdana
Penyanyi Ello jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riyandy Aristyo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana Dominggus Marcello Tahitoe atau Ello berlangsung lancar hari ini. Ello yang didakwa menyimpan ganja, terlihat diam.

Sidang perdana Marcello Tahitoe atau Ello (34) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyanyi berwajah tampan ini tidak sendirian, melainkan didakwa bersama temannya Diego Maradona Tampubolon. Mereka didakwa menyimpan ganja.

Selama sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga, membacakan dakwaan atas kasus yang menjerat Ello dan Diego. Mereka  dinyatakan bersalah lantaran membeli, menyimpan, serta mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Saat penangkapan terjadi, Minggu 6 Agustus 2017, Ello dan Diego berada di Griya Kecapi, Jakarsa, Jakarta Selatan. Lokasi itu adalah rumah Ello. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"28 Juli, sekitar pukul 11.30 WIB siang, Ello (terdakwa) meminta Diego Maradona Tambupolon sepakat membeli narkotika secara patungan. Diego patungan Rp100 ribu," jelas JPU Herlangga membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

"Terdakwa 1 ke Atmajaya membeli ganja Rp200 ribu untuk dikonsumsi. Kemudian Diego ke rumah Ello untuk mengonsumsi bersama-sama. Ganja dikonsumsi dengan cara dilinting dan dibakar ujungnya," sambungnya.
Menurutnya, saksi Apriadi Henri dan Sirait selaku anggota Polres Jakarta Selatan, melakukan penyelidikan di sebuah rumah kompleks Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang sering digunakan tempat penyalahgunaan narkotika.

"Sabtu pukul 24.00, kedua saksi mengamankan dua terdakwa di Jalan Benda, Jagakarsa, Jaksel dan melakukan tes urin," lanjutnya.

"Atas pemberitahuan, terdakwa 1 memindahkan satu klip. Keduanya positif mengandung narkotika jenis ganja."

"Usai tes urin, lalu ke rumah terdakwa 2 untuk penggeledahan," jelas JPU.

"Satu paket klip daun kering 1,1112 gram dimasukkan ke celana training milik terdakwa 1, yang kemudian celana itu ditaruh di lantai dua dalam keadaan dijemur yang seolah-olah pakaian jemuran," jelasnya. Sementara itu, berdasarkan surat keterangan rehabilitasi dan assessment Badan Narkotika Nasional (BNN), keduanya merupakan pengguna dan tidak memiliki indikasi bersama jaringan pengedar.

Usai sidang, Ello terlihat enggan berkomentar. Ia memilih diam sembari meninggalkan ruangan sidang. Sidang lanjutan akan kembali digelar Selasa 7 November 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut