Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atta Halilintar Takut Sinar Matahari seperti Vampire? Faktanya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Mencemarkan Nama Baik Atta Halilintar, Bebby Fey Terancam 4 Tahun Penjara

Senin, 30 September 2019 - 11:20:00 WIB
Diduga Mencemarkan Nama Baik Atta Halilintar, Bebby Fey Terancam 4 Tahun Penjara
Atta Halilintar laporkan Bebby Fey ke polisi. (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Merasa namanya dicemarkan, Atta Halilintar resmi membuat laporan polisi terhadap Bebby Fey. Hal ini seperti dikabarkan oleh Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Atta yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB pada 27 September 2019.

"Setelah mendampingi Atta Halilintar mengklarifikasi pemberitaan di hadapan media, kami memastikan alat bukti cukup dan membuat laporan polisi. Laporan berupa dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan seorang DJ," ujar Sunan Kalijaga saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan seperti dikutip dari Okezone.

Sunan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bebby Fey selama ini dapat dikategorikan pencemaran nama baik. Sebab pernyataannya cenderung menggiring opini publik untuk menyudutkan Atta Halilintar.

"Dari awal kan dia (Bebby Fey) menggiring opini bahwa si YouTuber terkenal ini melakukan perbuatan tidak pantas dan tidak memenuhi janjinya," ujarnya.

Atta Halilintar mengenakan Bebby Fey Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Pengenaan kedua pasal ini Bebby Fey terancam pidana penjara selama 4 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik Bebby Fey dan Atta Halilintar semakin memanasa setelah keduanya tak menemukan titik terang. Keduanya telah memberikan keterangan versi masing-masing di media, bahkan Bebby yang awalnya enggan membuka identitas Atta akhirnya buka suara dan menunjukkan foto YouTuber tersebut.

Atta juga membantah melakukan hubungan seksual dengan Bebby Fey seperti yang dituduhkan. Namun dia mengakui bahwa ada pertemuan dan itu membahas proyek untuk kolaborasi.

Editor: Adhityo Fajar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut