Dijerat Pasal Berlapis, Kekasih Tamara Tyasmara Tertunduk Lesu saat Diseret Polisi
JAKARTA, iNews.id - Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA dijerat pasal berlapis atas kasus meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Apa saja pasal yang menjeratnya?
Pertama, kekerasan terhadap anak. Berikutnya, pasal pembunuhan berencana, dan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. YA pun hanya tertunduk lesu saat diseret ke Polda Metro Jaya.
"Penangkapan saudara YA karena yang bersangkutan atau tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya Jumat (9/2/2024).
"Kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia gimana di laporan polisi awal," katanya.
Pasal berlapis itu juga memiliki ancaman hukuman yang bervariatif. Mulai dari 3,5 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," ujar Ade.
Kendati demikian,kepolisian masih mendalami dan mengumpulkan fakta-fakta tambahan dan barang bukti lainnya. "Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barbuk dalam rangka pembunuhan alat bukti. Apabila ada updatenya nanti akan kami sampaikan," katanya.
Disinggung apa motivasi pacar Tamara melakukan dugaan kekerasan kepada Dante, kepolisian masih mendalami. "Motif sedang didalami. Setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya," ujarnya.
Disinggung bagaimana kekerasan yang dilakukan YA kepada Dante, kepolisian juga masih mendalami. Hal itu mengacu pada hasil forensik.
"Polisi telah mengantongi bukti keterangan-keterangan sementara hasil pemeriksaan digital forensik dari digital forensik terhadap CCTV kemudian hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan ekshumasi," kata Ade.
Diberitakan sebelumnya, Dante diketahui meninggal diduga tenggelam di kolam renang umum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, 27 Januari 2024. Saat itu, dia sedang ikut kelas renang.
Tamara, ibunya, tak ada di lokasi menitipkan Dante kepada sang kekasih. Dia mengantar Dante dan menemaninya.
Kabar tenggelamnya Dante mengejutkan Tamara Tyasmara dan merasa ada yang janggal hingga membawa perkaranya ke Polda Metro Jaya.
Kini, polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka, dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Editor: Dani M Dahwilani