Dilaporkan Doktif ke Polisi, Fitri Salhuteru: Nggak Takut!
JAKARTA, iNews.id – Figur publik Fitri Salhuteru memberikan respons santai setelah dilaporkan Dokter Detektif alias Doktif ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Lewat Instagram, Fitri justru melontarkan sindiran pedas dan menegaskan tidak takut menghadapi laporan tersebut.
Dalam video yang diunggahnya, Fitri mengaku baru sempat memegang ponsel setelah sejumlah temannya datang ke rumah. Dia kemudian mendengar kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi.
Fitri lantas menyindir laporan yang berkaitan dengan tudingan utang Rp5,4 juta. Dia menyinggung persoalan penagihan utang yang menurutnya justru berujung laporan polisi.

"Laporan orang nagih utang dilaporin, terus orang yang bayarin utang dia di..," ujar Fitri sambil tertawa, dikutip Minggu (18/10/2026).
Dia kemudian meminta pihak yang disindirnya agar tidak membuat keributan yang justru mengundang cibiran publik.
"Lu bisa nggak sih jangan bikin ulah-ulah itu yang lebay, ya, yang bisa lu dibully, diketawain rame-rame," lanjutnya.
Tak hanya itu, Fitri menduga laporan tersebut berkaitan dengan upaya mengalihkan perhatian publik. Dia turut menyinggung Dokter Richard Lee (DRL) yang disebut kembali ke rumah setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Kenapa lu? Mau pengalihan isu, ya, kalau DRL kembali ke rumah sedang spend time, ya, quality time sama keluarga? Kenapa lu, sirik, ya? Panas, ya?" ucap Fitri.
Fitri juga secara tegas menyatakan tidak takut dengan laporan yang dilayangkan terhadapnya. Dia bahkan balik menyinggung persoalan hukum yang menurutnya melibatkan Doktif.
"Nggak ada yang takut dilaporin lu! Lu saja tuh pikirin, tersangka di dua kasus," katanya.
Fitri selanjutnya menantang Doktif untuk menyebut nama secara terbuka jika memang yakin ingin melaporkan seseorang. Menurutnya, pihak yang percaya diri dengan langkah hukumnya tidak perlu menyamarkan identitas orang yang dilaporkan.
"Nah, lu gua ajarin ya. Kalau lu pede banget nih, yakin banget bahwa lu tuh akan melaporin orang, nggak usah pake dalam lidik, sebut namanya. LO siapa? Ladusing Official, FS Fitri, gitu ya," ujarnya.
Dalam unggahan tersebut, Fitri juga menyinggung sejumlah akun media sosial yang menurutnya kerap berkomentar mengenai dirinya. Dia bahkan menyebut kemungkinan meminta penyidik memanggil pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan itu.
Fitri turut mengkritik sikap Doktif yang menurutnya kerap melontarkan hinaan kepada orang lain, tetapi tidak siap ketika mendapat balasan. Dia pun menyinggung persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilainya lebih penting untuk diperhatikan.
"Gila-gila, bikin emosi aja. Hari begini orang lagi kebakaran, orang lagi apa... Lu tinggal di hutan tuh kalau nggak mau dibalas, ya. Paling lu diterkam sama macan kalau nggak digigit uler," tuturnya.
Sebelumnya, Doktif resmi melaporkan Fitri Salhuteru ke Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2026 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan konten media sosial yang menuding Doktif memiliki utang sebesar Rp5,4 juta.
Doktif membantah tudingan tersebut dan turut melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga ikut menyebarkan konten bermasalah itu.
"Dugaannya fitnah dan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui media sosialnya dia dan akun-akun 'ternakannya' dia juga. Ya, jadi gitu," ujar Doktif di kawasan Setiabudi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2026).
Doktif juga menegaskan keberatannya atas konten yang menuding dirinya memiliki utang tersebut.
"Kontennya pada saat itu adalah dia menuduh Doktif memiliki utang sebesar Rp5,4 juta. Di situ dia berlagak seolah-olah sebagai pahlawan kesiangan ya kita bilangnya," tandas Doktif.
Perseteruan keduanya sebelumnya juga memanas setelah Fitri hadir sebagai saksi untuk Richard Lee dalam persidangan yang berkaitan dengan Doktif. Dalam kesaksiannya, Fitri menyebut Doktif sebagai sosok yang kerap melakukan perundungan (bullying) dan pemerasan.
Kini, setelah dilaporkan ke polisi, Fitri menunjukkan sikap menantang melalui media sosial. Sementara itu, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Doktif masih harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Editor: Muhammad Sukardi