Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fangfang Laporkan Vicky Prasetyo Terkait Dugaan Penelantaran Anak ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan Fangfang ke Polisi Terkait Penelantaran Anak, Pihak Vicky Prasetyo Justru Ingatkan Risiko Nikah Siri

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48:00 WIB
Dilaporkan Fangfang ke Polisi Terkait Penelantaran Anak, Pihak Vicky Prasetyo Justru Ingatkan Risiko Nikah Siri
Melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, Vicky Prasetyo menegaskan status pernikahan siri dengan Fangfang. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pihak Vicky Prasetyo akhirnya buka suara setelah istri sirinya, Fangfang, melaporkan dugaan penelantaran anak ke Mabes Polri. Melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, Vicky menegaskan status pernikahannya dengan Fangfang.

Agustinus menilai laporan tersebut memiliki persoalan dari sisi kedudukan hukum karena pernikahan Vicky dan Fangfang dilakukan secara agama atau nikah siri. Menurutnya, perkawinan tersebut tidak tercatat secara administratif di negara.

"Perkawinan mereka pun hanya perkawinan secara agama, secara siri, yang mana itu kan hanya diakui oleh agamanya, tapi tidak diakui oleh konstitusi kita," ujar Agustinus Nahak saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Dia mengatakan status nikah siri dapat menimbulkan hambatan hukum bagi Fangfang, terutama terkait hak-hak sebagai istri. Kondisi tersebut juga dapat berpengaruh terhadap hak ekonomi dan perlindungan hukum.

"Karena ketika tidak diakui konstitusi kita, kan tidak ada namanya akta. Hak-haknya dia itu pasti akan terhambat; hak perlindungan hukum, hak juga menuntut nafkah, bahkan harta gono-gini, bahkan waris pun itu tidak akan dapat," ujarnya.

Meski demikian, Agustinus menegaskan persoalan mengenai anak berbeda dengan status perkawinan. Vicky disebut tetap mengakui anak tersebut sebagai anak kandungnya dan siap menjalankan tanggung jawab sebagai ayah.

"Kalau anak, anak yang sekarang ini Fangfang dan Vicky sudah sama-sama mengakui, apalagi Vicky sebagai ayah sudah mengakui bahwa itu anak kandungnya. Tentunya kalau mengakui sebagai anak kandung, ada nafkah yang harus diberikan," katanya.

Pihak Vicky juga menyayangkan keputusan Fangfang membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Agustinus menilai masalah keluarga semestinya dapat lebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus ini pun menyoroti kembali persoalan nikah siri yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berbeda antara hubungan suami istri dan hubungan orang tua dengan anak. Dalam perkara anak, pengakuan serta tanggung jawab orang tua tetap menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut