Diperiksa Polisi 4 Jam Dituduh Mengancam Erika Carlina, DJ Panda: Kalau Bisa Baik-Baik Saja

JAKARTA, iNews.id - DJ Panda diperiksa sekitar 4 jam terkait dugaan pengancaman Erika Carlina di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Pemilik nama asli Giovanni Surya Saputra itu tampak tenang ketika menghadapi pemeriksaan tersebut.
Dia turut memboyong kedua orang tuanya ke kantor polisi. DJ Panda sempat menyampaikan harapan singkat terkait kasusnya dengan sang mantan kekasih.
"Hadapi saja. Kalau bisa semuanya kan berakhir baik-baik saja," ucap DJ Panda di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Sejauh ini, DJ Panda mengaku belum menjalin komunikasi apapun dengan pihak Erika Carlina untuk menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan.
"Belum ada, komunikasi belum ada," katanya singkat.
Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, sempat menanggapi pertanyaan awak media setelah kliennya diperiksa. Michael memastikan bahwa DJ Panda bakal kooperatif dalam menghadapi kasus ini.
"Terima kasih sudah nungguin kita ya, tapi kita belum bisa ngasih keterangan, nanti kalau sudah beres ya, ikutin aja kasusnya pasti akan ada titik terangnya," ucap Michael Sugijanto.
Erika Carlina resmi melaporkan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik pada 19 Juli 2025.
Laporan Erika teregistrasi dalam nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas kasus ini, DJ Panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Editor: Dani M Dahwilani