Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Polisi 5 Jam, Gisella Anastasia: Doain Ya, Makasih

Selasa, 17 November 2020 - 16:12:00 WIB
Diperiksa Polisi 5 Jam, Gisella Anastasia: Doain Ya, Makasih
Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya. (Foto: iNews.id/Adiyoya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah diperiksa kepolisian sekira lima jam, Gisella Anastasia akhirnya keluar dari Kantor Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Mantan istri Gading Marten tersebut mendatangi kantor polisi pukul 11.00 WIB dan keluar dari gedung sekira pukul 16.00 WIB.

Setelah sekira lima jam diperiksa lantaran kasus video syur yang diduga mirip dirinya, Gisella tak banyak bicara.

"Ikutin aja prosedurnya sebagai warga yang baik," kata Gisel di hadapan awak media, Selasa (17/11/2020).

"Doain ya, makasih," tukasnya.

Gisel lalu menerobos puluhan awak media dan masuk ke dalam mobilnya sambil menutup matanya.

“Saya enggak berani buka mata. Covid, Covid (Covid-19),” kata perempuan 30 tahun ini sambil memasuki mobilnya.

Seperti diketahui, perempuan yang akrab disapa Gisel tersebut dipanggil sebagai saksi atas dua tersangka penyebar video syur mirip dirinya. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dia mengatakan, pemanggilan Gisella Anastasia merupakan tindak lanjut dari tertangkapnya dua tersangka penyebaran video syur tersebut.

“Kita memanggil seorang inisialnya GA, sebagai saksi,” ujarnya seperti dikutip dari tayangan Go Spot, RCTI, Selasa (17/11/2020).

Dalam penuturannya, Yusri juga mengungkapkan alasan terkait pemanggilan Gisella sebagai saksi pada hari ini.

“Saudari G dipanggil sebagai saksi terhadap dua tersangka yang sudah diamankan ini,” tuturnya.

“Kenapa dia dipanggilnya sebagai saksi? Karena waktu di BAP, ngomongnya ada kata-kata saudari G di situ. Jadi, G dipanggil dulu sebagai saksi,” katanya.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut