Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menolak Tua, Ahmad Dhani Ogah Dipanggil Kakek saat Cucu Lahir
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Ahmad Dhani

Kamis, 18 Oktober 2018 - 15:49:00 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Reaksi Ahmad Dhani
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini dikeluarkan oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).

Menanggapi status hukumnya Dhani pun memberikan komentarnya. Dia merasa bahwa kebebasan untuk bersuara dan menyampaikan pendapat seseorang telah dikekang. Selain itu, dia menilai jika pihak berwajib tidak paham dengan apa yang dia sampaikan.

"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” ujar Dhani, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/10/2018).

Dhani merasa dikriminalisasi dengan penetapannya sebagai tersangka. Dia mempertanyakan kembali mengapa membenci hal yang buruk dianggap salah.

"Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI. Laporan ini dibuat menyusul video blog (Vlog) yang dibuat Ahmad Dhani saat tertahan pendemo di Hotel Majapahit, Minggu 26 Agustus 2018. Dalam vlog itu, Dhani menyebut para pendemo sebagai orang-orang idiot. Ujaran inilah yang menyinggung para pendemo.

Editor: Adhityo Fajar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut