Dituduh Selingkuh hingga Pemalsuan Dokumen, Suami Jenny Rachman Akhirnya Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Suami Jenny Rachman, Supradjarto akhirnya buka suara soal tudingan pemalsuan tanda tangan dokumen dan perselingkuhan oleh istrinya. Sebelumnya tuduhan perselingkungan dan pemalsuan dokumen sempat diungkapkan Elida Netty selaku kuasa hukum Jenny Rachman.
Melalui kuasa hukumnya, Jhonson Panjaitan, Supradjarto membantah melakukan pemalsuan tandatangan dokumen dan perselingkuhan. Dengan berbagai tudingan, Jhonson malah mengaku heran karena kasus dugaan pemalsuan dokumen itu masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tidak ada pelaporan soal perselingkuhan. Saya tidak mengerti, ada bahasa perselingkuhan dimana-mana. Sekarang kasus itu sedang berproses dan ini menyangkut urusan rumah tangga antara ibu Jenny Rachman dan bapak Supradjarto,"kata Jhonson dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2023) kemarin.
Diketahui laporan tersebut didaftarkan pada tanggal 21 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/633/III/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kasus yang menyangkut bapak Supradjarto saat ini sedang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus menyangkut pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh kuasa hukum Femmy Ferdinandus," kata Jhonson.
"Statusnya masih dalam proses penyidikan pasalnya 263 KUHP. Pernah dipanggil tanggal 7 Juni 2023 sebagai tersangka akan tetapi klien kami tidak hadir karena ada tugas dan kami sudah berikan surat kepada Polres," katanya.
Lebih lanjut, Jhonson mengungkapkan kalau kedua belah pihak berencana untuk melakukan restorative justice (RJ). Upaya itu rencananya akan berlangsung pada 13 Juni mendatang.
"Kami baru komunikasi saja kemarin. Baru akan ketemu untuk konteksnya adalah restorative justice. Terus kenapa sekarang tiba-tiba, Netty bicara yang lain dan melebar ke urusan pribadi," kata Jhonson.
Editor: Elvira Anna