Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gak Ada Masalah!
JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemerasan dan TPPU. Bagaimana reaksi Nikita?
Nikita Mirzani hari ini banyak tersenyum, padahal agenda sidang adalah pembacaan tuntutan JPU. Dia mengaku sangat santai menanggapi tuntutan yang diberikan JPU.
Bahkan, Nikita terciduk sempat joget TikTok sebelum sidang dimulai. Dia pun selalu menyebarkan senyuman di dalam ruang sidang, pun setelah tuntutan dibacakan.
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU. Jaksa menilai Nikita terbukti melakukan kesalahan di mata hukum, mengacu pada laporan Reza Gladys, Nikita dinilai terbukti memeras dan melakukan TPPU.
Setelah tuntutan dibacakan, Nikita dibawa keluar ruang sidang. Di momen ini, Nikita memberi tanggapan atas tuntutan yang diberikan kepadanya.

Kepada awak media, Nikita mengaku santai mendengar tuntutan tersebut. Terlebih, baginya itu hanya tuntutan JPU bukan vonis hakim.
"Tuntutannya 11 tahun? Gak ada masalah. Itu, kan, tuntutan, ya, kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh," kata Nikita Mirzani di PN Jaksel, Kamis (9/10/2025).
"Jaksa gak ada nuntut-nuntut lagi. Nanti giliran saya. Pledoi di minggu depan," ucap Nikita dengan nada santai.
Nikita kembali menyinggung kerugian besar yang ia alami imbas laporan Reza Gladys. Nantinya, hal tersebut juga akan dimasukkan sebagai salah satu poin pembelaannya.
Di momen tersebut, Nikita pun menceritakan kenapa dirinya hari ini begitu bahagia dan banyak tersenyum meski dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kata Nikita, lima poin tuntutan jaksa banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan fakta persidangan. Itu kenapa dia santai dan masih bisa tertawa.
"Ketawa karena ngarangnya banyak banget, itu tadi nanyain harta, harta. JPU juga harus dicek hartanya tuh, karena ada beberapa JPU di kasus gue yang tidak mendaftarkan hartanya ke LHKPN, tolong diusut hartanya," tegas Nikita Mirzani,
Editor: Muhammad Sukardi