Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Gak Apa-Apa
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Mengetahui hukuman tersebut, Fariz RM mengaku ikhlas dan menyerahkan proses hukum kepada pengacaranya.
"Nggak apa-apa, kami ikuti saja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kami hormati saja prosesnya. Saya jalani saja, saya menjalani saja dulu prosesnya," kata Fariz RM usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
"Penasihat hukum pasti membela, pada akhirnya vonis akan diserahkan kepada pengadilan. Jadi kalau buat saya sih ikuti saja prosesnya sampai akhir," tambahnya.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan dalam sidang pekan depan. Menurutnya, Fariz pantas mendapat rehabilitasi untuk menyembuhkan kecanduannya terhadap zat-zat terlarang.
"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna, dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kami akan melakukan pembelaan. Tapi yang paling penting kami sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasanya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," ujar Deolipa Yumara.
Menurut laporan JPU, Fariz RM terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Fariz RM dituntut enam tahun penjara berdasarkan penilaian JPU. Ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan Fariz RM.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Indah Puspitarani selaku JPU.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.
Editor: Muhammad Sukardi