Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ahmad Dhani resmi ditetapkan bersalah atas kasus ujaran kebencian. Musisi multitalenta itu diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2019).

Ditemui usai persidangan, Dhani mengatakan akan menjalankan semua upaya hukum lainnya.

"Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusan yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya," kata Dhani, dikutip dari Okezone.

Dhani mengaku tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Dhani pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki catatan hidup yang membenci orang-orang dengan SARA.

"Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya gak pernah punya record membenci orang Tionghoa. Partner bisnis saya orang Tionghoa, saya juga tidak mungkin melakukan ujaran kebencian terhadap orang Katolik, tante saya Katolik, oma saya Katolik, sepupu saya Katolik. Kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah, karena saya tidak punya record, gitu aja. Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada," tuturnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan bahwa Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis atas Dhani ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dhani diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata JPU Dwiyanti dalam tuntutannya.

Dhani diduga melanggar pasal 54 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut