Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Nasution Sebut Vadel Badjideh Kena Sial di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman: Mungkin Hakim Masih Marah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:44:00 WIB
Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman: Mungkin Hakim Masih Marah
Razman Nasution menduga majelis hakim masih menyiman amarah kepadanya atas kegaduhan di persidangan yang sempat menyita atensi publik. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Razman Nasution selaku terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea menanggapi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025. Dia tak hadir lantaran harus berobat ke Penang, Malaysia.

"Ya, pertama bagi saya kesehatan itu nomor satu," kata Razman Arif Nasution dalam jumpa persnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025). 

Mengenai ketidakhadirannya dalam sidang vonis tersebut, Razman membantah pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak memiliki izin pindah rumah sakit dari RS Koja ke rumah sakit di Penang. 

"Saya punya data bahwa saya berkomunikasi. Kalau diperlukan, apakah benar Razman komunikasi dengan JPU? Ya. Dan di sini beliau disebut, turut prihatin. Tetapi meskipun demikian, tidak tepat lagi saatnya saya berbantah-bantahan," ujar Razman. 

"Saya kira proses persidangan yang melelahkan delapan bulan sudah selesai. Proses menghadirkan saksi ahli, fakta, pihak saya, pihak korban, sudah selesai," katanya. 

Alih-alih menerima vonis hakim, Razman masih mengkritisi hukuman yang diterimanya. Dia menilai vonis itu tidak sesuai dengan perbuatannya. 

"Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iqlima Kim. Dan, Iklima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp100 juta," ucap Razman. 

Menurutnya, sebagai pengacara yang hanya menjalankan kuasa hukum, seharusnya vonis yang diterimanya lebih ringan daripada Iqlima Kim. 

"Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa dan sudah diakui dia sebagai klien saya di persidangan itu, diakui juga ada perbuatan pelecehan itu, dia lebih ringan dari saya," ucap Razman. 

Oleh karenanya, Razman menduga majelis hakim masih menyiman amarah kepadanya atas kegaduhan di awal persidangan yang sempat menyita atensi publik. 

"Mungkin Ibu Ketua Majelis, Pak Tial Erdianto, hakim anggota, Pak Sabungan Sirait, hakim anggota, Ibu Ketua, Ibu Syofia Tambunan, yang mungkin masih ada rada-rada agak marah ke saya karena kejadian 6 Februari 2025 yang lalu. Maka saya maklumi," ujar Razman. 

Melalui kuasa hukummya, Rahmat Riyadi, Razman resmi mengajukan banding per hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025.  "Banding sudah disampaikan dan Rahmat (kuasa hukum saya) sudah memproses. Ya, kita tunggu putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi DKI,” ucap Razman. 

Dia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memutus banding secara adil.  "Karena kasus ini adalah kasus remeh-temeh, kasus yang bukan tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bukan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan bukan juga penganiayaan berat, pembunuhan, dan atau terorisme," tutupnya. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut