Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hamil Anak Pertama, Roro Fitria Sering Ngidam Ini Tengah Malam
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis Histeris

Kamis, 18 Oktober 2018 - 16:39:00 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis Histeris
Roro Fitria menangis histeris saat vonis dijatuhkan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus narkoba yang menimpa Roro Fitria, kembali digelar Kamis (18/10/2018). Agenda hari ini adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB ini memutuskan, Roro Fitria dituntut pidana penjara empat tahun dengan denda Rp800 juta. Hukuman ini berdasarkan tes urin yang dilakukan pihak kepolisian yang terbukti negatif, serta kepemilikan narkoba jenis shabu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana penjara tiga bulan. Tiga, masa tahanan dikurangi sepenuhnya. Empat, menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan. Lima, memerintahkan barang bukti berisikan kristal warna putih 1,5998 gram netto, 1 unit hp, buku tabungan, ATM BCA dikembalikan ke Roro, serta membebankan biaya perkara Rp5 ribu," ujar Majelis Hakim R Iswahyu Widodo SH, MH seperti dikutip dari Okezone, Kamis (18/10/2018).

Saat dibacakan putusan, Roro diketahui menangis sesenggukan. Ketika palu diketokkan oleh Hakim, Roro menangis histeris dan berkali-kali memanggil ibundanya yang baru saja meninggal dunia, Senin 15 Oktober lalu.

"Mama, mama," ujarnya sambil menangis.

Diberitakan sebelumnya, Roro fitria diketahui memesan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram kepada rekannya. Roro ditangkap di kediamannya kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018.

Dalam persidangan ini, Roro tidak dikenai pasal 114 atau dianggap sebagai pengedar. Sebelumnya, Roro sempat mengajukan keringanan hukuman agar dirinya direhabilitasi karena dia pemakai, namun majelis hakim menolaknya.

Editor: Adhityo Fajar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut