Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Film Pemenang Oscar Terbaik Wajib Ditonton, Ada Kisah Nyata Pembantaian Kaum Yahudi 
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Gaga Muhammad Dinilai Majelis Hakim Tak Menunjukan Rasa Bersalah

Rabu, 19 Januari 2022 - 18:00:00 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Gaga Muhammad Dinilai Majelis Hakim Tak Menunjukan Rasa Bersalah
Mau tahu informasi yang lebih banyak lagi? Download BuddyKu. (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," kata Majelis Hakim.

Untuk alasan yang memberatkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan berlangsung. Sikap Gaga yang malah menyalahkan Laura Anna atas kelumpuhan yang dia alami juga menjadi alasan pemberat lainnya.

Untuk alasan yang meringankan, majelis hakim menganggap Gaga Muhammad masih bisa memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang.

Mau tahu informasi yang lebih banyak lagi? Download BuddyKu untuk tahu informasi lebih lanjut terkait topik yang sesuai dengan kebutuhanmu. Hanya di BuddyKu tempat berbagi info untukmu!
klik link berikut https://linktr.ee/buddykuofficial 

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut