DJ Panda Alami Tekanan Psikis usai Dilaporkan Erika Carlina ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda mengalami tekanan psikis setelah dilaporkan Erika Carlina terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya. Kondisi itu bahkan membuatnya kurang produktif di industri musik Tanah Air.
Ini diungkapkan kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto. Dia menyebut hal tersebut dapat dilihat dari jumlah karya yang dihasilkan sang musisi di tengah kasus tersebut.
Biasanya, DJ Panda bisa menciptakan lima karya dalam sehari, namun kini hanya mampu menulis lagu sebanyak tiga lagu dalam sepekan.
"Ya, tugasnya seniman itu apa? Menciptakan kesenian baru dari waktu ke waktu. Tapi bocoran nih, biasanya beliau sehari bisa ciptakan lima lagu, ini seminggu cuma satu atau dua. Kalian pikir sendiri aja kenapa," kata Michael dalam jumpa persnya di Sudirman, Jakarta, belum lama ini.
Saat ditanya lebih detail soal kondisi mental kliennya, Michael memastikan DJ Panda mengalami gangguan psikis. Namun, ia menolak membahas lebih lanjut apakah sang DJ sempat berkonsultasi ke psikolog atau tidak.
"Tekanan psikis pasti ada. Apakah sampai ke psikiater atau psikolog? Ya enggak perlu dijawab lah ya," kata Michael Sugijanto.
Dalam kesempatan yang sama, DJ Panda menjelaskan alasannya selama ini bungkam. Hal itu dilakukan demi kebaikan kedua pihak selama proses restorative justice (RJ) masih berjalan.
"Ya... menyibukkan diri dengan pekerjaan. Terus berkarya. Karena kita jangan lupa, Erika ini artis, beliau terus berkarya. Saya juga seniman," ujarnya.
Seperti diketahui, DJ Panda sudah meminta maaf kepada Erika Carlina atas perbuatannya yang menyebarkan data pribadi sang aktris ke grup WhatsApp berisi 500 anggota dari kalangan penggemarnya.
Dia merasa khilaf dan emosi sehingga bisa melakukan hal tersebut tanpa memikirkan dampak negatif yang akan dituai Erika maupun bayi yang dikandungnya.
Dalam permintaan maaf itu pula, DJ Panda berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ia juga berharap Erika segera mencabut laporan polisi yang sempat dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Editor: Dani M Dahwilani