Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Absen Pemeriksaan Kasus Fitnah RK, Pengacara: Sakit Tifus
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa, Polisi: Sudah Ada Surat Perintah Sesuai SOP

Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:18:00 WIB
Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa, Polisi: Sudah Ada Surat Perintah Sesuai SOP
Dokter Richard Lee ditangkap atas kasus pencemaran nama baik. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan melakukan penangkapan paksa terhadap Richard Lee. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan sebelumnya sudah memberikan surat perintah, dan penangkapan sesuai SOP.

Yusri juga mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah memberikan informasi kepada Richard Lee terkait perintah penangkapan.

"Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa. Kemarin kami mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Yunus juga mengatakan ada bukti video di mana petugas sudah melakukan penangkapan sesuai prosedur. 

“Ada videonya, bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai prosedur yang ada. Datang membacakan surat perintah, membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut. Sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," lanjut Yusri.

Sebelumnya pengacara Richard Lee, Razman Arief Nasution, kesal atas penangkapan tersebut. Dia mengatakan pihak penyidik yang menyambangi kediaman Richard tak memperbolehkan pria itu didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Langsung ada penangkapan, ada apa dengan dia? Tapi kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia. Kok sekarang tidak ada terhadap klien saya?," kata Razman dalam video yang dia unggah di akun Instagram-nya, dilansir Kamis (12/8/2021).

Diketahui Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan oleh Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2021. Richard disangka menghilangkan barang bukti terkait laporan Kartika Putri.

Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kejadian bermula saat Richard Lee memberikan ulasan negatif terhadap salah satu produk kecantikan dengan Kartika Putri sebagai brand ambassador. Laporan Kartika diterima penyidik Polda Metro Jaya pada Desember 2020.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut