Dokter Richard Lee Siap Laporkan Doktif usai Sebar Isu Mualaf Cuma Gimmick!
JAKARTA, iNews.id - Dokter Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan status mualaf hanya untuk menarik simpati publik.
Abdul menilai narasi-narasi yang berkembang di media sosial sudah masuk dalam kategori persekusi dan fitnah yang keji terhadap privasi kliennya, Dokter Richard Lee. Karena itu, langkah hukum berpotensi akan diambil.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang hari ini mempersoalkan
bahkan sudah mempersekusi, bahkan sudah bisa kami bilang bahwa sudah terpenuhi unsur fitnah," tegas Abdul Haji Talaohu di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5/2026).
Lebih jauh, Abdul menilai tuduhan Dokter Richard Lee mualaf demi kepentingan perkara hukum sebagai penghinaan terhadap pilihan hidup seseorang.
Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari
"Mereka menyebarkan kebohongan bahwa menuduh klien kami menggunakan keyakinan barunya untuk menarik simpati publik. Itu kan satu tuduhan yang sangat keji ya, sangat kejam," tuturnya.
Saat ini, Abdul mengaku pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan laporan resmi ke polisi.
Polisi Perpanjang Penahanan Richard Lee, Berkas Masih Diteliti Jaksa
Abdul bahkan menyebut satu nama yang diduga akan dilaporkan yakni Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
"Laporan fitnah ini kami sedang menunggu waktunya saja. Yang sudah jelas kan si
Samira (Doktif) ya, sudah jelas itu. Tapi untuk pihak-pihak lain kami masih melihat dulu perbuatan mereka seperti apa," jelas Abdul.
"Kami menduga ini upaya secara sporadis, masif untuk membunuh karakter klien kami," tutupnya.
Editor: Muhammad Sukardi