Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Mantan ART Erin Taulany Ngaku Dicekik hingga Ditendang Kepalanya
Advertisement . Scroll to see content

Erin Taulany Terancam 2 Tahun Penjara jika Terbukti Aniaya ART

Selasa, 05 Mei 2026 - 12:38:00 WIB
Erin Taulany Terancam 2 Tahun Penjara jika Terbukti Aniaya ART
Erin Taulany. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Erin Taulany, memasuki babak baru. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni eks asisten rumah tangga (ART) Erin pada Senin, 4 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi mengungkapkan, Herawati selaku pelapor dimintai keterangan selama kurang lebih 2,5 jam. Adapun pertanyaan yang diberikan terkait kronologi kejadian yang dilaporkannya pada 29 April 2026.

"Pelapor menceritakan apa yang dialami sesuai laporan yang dilaporkan, kemudian diperiksa kurang lebih 2,5 jam," ujar AKP Joko Adi di kantornya, belum lama ini.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal penganiayaan terhadap Erin dengan ancaman hukuman penjara selama kurang lebih 2 tahun jika terbukti bersalah.

"Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Joko.

Sebagai pelapor, Hera juga sudah melakukan visum. Setelah nantinya diterima pihak penyidik, Joko menyebut hasil visum tersebut akan diproses oleh tim ahli.

"Jadi, kalau bukti itu bagian dari materi penyidikan ya. Nanti hasilnya visum itu. Sementara visum belum ada, masih nanti diperiksa terkait ahlinya," tambahnya.

Setelah Hera, Joko mengatakan pihak penyidik akan segera memanggil saksi-saksi lain yang memperkuat laporan tersebut.

"Agenda selanjutnya penyidik akan mengundang lagi saksi terkait perkara yang dilaporkan H ini," pungkasnya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut