Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inara Rusli Pasrah jika Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Menarik Olah TKP Dugaan Perzinaan di Rumah Inara Rusli, Insanul Fahmi Datang?

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:10:00 WIB
Fakta Menarik Olah TKP Dugaan Perzinaan di Rumah Inara Rusli, Insanul Fahmi Datang?
Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah selebgram Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa. Proses tersebut mengungkap sejumlah fakta menarik.

Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan penyidik dengan mencocokkan kondisi rumah dengan bukti rekaman CCTV yang menjadi dasar laporan. Dalam proses itu, Inara hadir langsung dan bersikap kooperatif membantu penyidik.

"Jadi Inara itu, satu, dia yang membukakan pintunya di dalam. Kedua, dia pun yang menunjukkan (lokasi-lokasi) itu, yang menunjukkan sesuai dengan video yang ada," kata Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya, belum lama ini.

Menurutnya, Inara juga menjadi pihak yang menunjukkan titik-titik lokasi di dalam rumah yang terlihat dalam rekaman video, seperti posisi kamera CCTV, sofa, hingga area lantai yang disebut dalam laporan.

Menariknya, dalam olah TKP tersebut tidak ada rekonstruksi adegan maupun kehadiran pihak lain yang diduga terlibat, Insanul Fahmi. Penyidik hanya melakukan pengecekan objek di lokasi tanpa menghadirkan sosok pria yang disebut dalam laporan.

"Karena ini kan masalah asusila, jadi hanya ditunjukkan berdasarkan tulisan, ‘Ini CCTV-nya,’ ‘Ini ada sofanya,’ ‘Ini ada di bawah di lantai,’ dan sebagainya. Jadi tidak ada rekonstruksi orang, tidak ada, cuma objeknya saja,” jelas Daru.

Artinya, Insanul Fahmi tidak datang dan tidak dilibatkan dalam proses olah TKP tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Inara lainnya, Herlina, menilai rekaman CCTV yang beredar tidak dapat dijadikan bukti terjadinya perzinaan secara hukum. Menurutnya, unsur perzinaan harus memenuhi syarat tertentu yang tidak terlihat dalam rekaman tersebut.

“Kalau dilihat secara hukum, menurut saya memang tidak terjadi perzinaan,” ujarnya.

Meski begitu, pihak Inara menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut