Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Terima Disebut Manusia Murah, Fangfang Polisikan 2 Adik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Fangfang Laporkan Vicky Prasetyo Terkait Dugaan Penelantaran Anak ke Bareskrim Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:33:00 WIB
Fangfang Laporkan Vicky Prasetyo Terkait Dugaan Penelantaran Anak ke Bareskrim Polri
Fangfang akhirnya melaporkan suami sirinya, Vicky Prasetyo, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penelantaran anak. (Foto: Instagram Vicky Prasetyo/Fangfang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fangfang akhirnya melaporkan suami sirinya, Vicky Prasetyo, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penelantaran anak. Laporan tersebut telah diterima Mabes Polri pada Jumat (7/8/2026) dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan kliennya menempuh jalur hukum karena menduga Vicky Prasetyo melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Laporan tersebut sudah diterima di Mabes Polri. Yang di Mabes masuk ke dugaan penelantaran anak," ujar Emmanuel Alvino saat dikonfirmasi awak media.

Persoalan ini mencuat setelah Fangfang mengaku tidak mendapatkan nafkah yang layak dari Vicky Prasetyo. Bahkan, perempuan asal Pati tersebut menyebut Vicky diduga abai terhadap biaya persalinan ketika dirinya menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Emmanuel, saat Fangfang membutuhkan biaya untuk persalinan, Vicky disebut hanya mengirimkan uang dalam jumlah minim untuk kebutuhan makan.

"Kalau buat makan ditransfer, kalau buat lahiran rumah sakit didiemin. Mending sudah ngemis enggak dikasih," kata Emmanuel.

Fangfang pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Vicky. Dia menegaskan status pernikahan siri tidak seharusnya menjadi alasan seorang ayah mengabaikan hak anak.

Dia meminta Vicky terlebih dahulu menjalankan kewajibannya sebagai orang tua sebelum menuntut hak atas anak.

"Sebelum dia menuntut haknya, dia harus memenuhi kewajiban dia sebagai seorang ayah. Kita kan tidak bisa menuntut hak tapi tidak melakukan kewajiban," ujar Fangfang dalam wawancara terpisah.

Persoalan tersebut semakin memanas setelah Fangfang mengaku mengalami tekanan psikologis dari pihak keluarga Vicky Prasetyo.

Melalui kuasa hukumnya, Fangfang juga menyampaikan pesan kepada Vicky terkait persoalan yang kini berujung pada laporan polisi tersebut.

"Pesan saya buat VP, silakan puas-puasin nikah sepuasnya, punya anak sepuasnya. Tapi ingat, waktumu sudah sangat-sangat dekat. Kamu akan menuai apa yang selama ini kamu tabur," ujar Emmanuel Alvino.

Dalam laporan tersebut, Vicky Prasetyo disangkakan dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut