Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Fariz RM Blak-blakan Pakai Sabu untuk Relaksasi

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:03:00 WIB
Fariz RM Blak-blakan Pakai Sabu untuk Relaksasi
Fariz RM pakai sabu untuk relaksasi. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Musisi Fariz RM mengungkapkan alasannya menggunakan sabu yaitu untuk relaksasi. Ini sekaligus menegaskan rumor dia menggunakan narkoba untuk bekerja.

"Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja," kata Fariz RM dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Musisi berusia 66 tahun menilai kualitas karya yang baik justru lahir dari pikiran yang jernih dan tidak dipengaruhi zat-zat terlarang.

"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," ungkap Fariz RM. "Saya hanya menggunakan sabu untuk relaksasi. Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," tambahnya.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan rehabilitasi untuk sang klien.

Menurutnya, upaya rehabilitasi tepat dilakukan untuk Fariz lantaran sang musisi diklaim bukan pengedar, melainkan hanya pecandu.

"Setelah kami lihat berita acara pemeriksaannya kemudian berkas-berkas yang sudah dipelajari, dokumen-dokumen saksi, kemudian bukti-bukti, jadi kami dapat posisi bahwasannya bang Fariz RM ini adalah hanya sebagai pengguna atau pecandu narkotika," ucap Deolipa Yumara.  

"Dia (Fariz RM) baru satu kali di rehabilitasi pada kasus sebelumnya, kadang-kadang satu kali direhab belum tentu sembuh. Makanya biasanya rehab itu dua sampai tiga kali. Kami akan memohon kepada majelis hakim supaya diadakan rehabilitasi yang kedua," tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Fariz dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut