Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara gegara Kasus Narkoba, Ini Laporannya!
JAKARTA, iNews.id - Musisi Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Sebelum membacakan tuntutannya, pihak jaksa menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan Fariz RM.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Indah Puspitarani selaku JPU.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.
Jaksa kemudian menuntut Fariz RM selama enam tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," lanjut Jaksa.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
Tak hanya itu, pelantun Sakura itu dikenakan denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
"Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," pungkas Jaksa.
Saat ditanya soal tuntutan jaksa, Fariz mengaku tegar. Dia juga memilih untuk menyerahkan proses hukum kepada pengacaranya.
"Nggak apa-apa, kami ikuti saja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kami hormati saja prosesnya. Saya jalani saja, saya menjalani saja dulu prosesnya," kata Fariz RM usai sidang.
"Penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan, jadi kalau buat saya sih ikuti saja prosesnya sampai akhir," sambungnya.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan dalam sidang pekan depan. Menurutnya, Fariz pantas mendapat rehabilitasi untuk menyembuhkan kecanduannya terhadap zat-zat terlarang.
"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna, dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kami akan melakukan pembelaan. Tapi yang paling penting kami sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasanya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," ujar Deolipa Yumara.
Editor: Muhammad Sukardi