Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Chikita Meidy Dilaporkan Terkait KDRT, Polisi: Kasus Masih Proses Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

Ferry Irawan Resmi Bebas di Hari Kemerdekaan: Sangat Bahagia dan Optimis Menata Masa Depan

Jumat, 18 Agustus 2023 - 13:41:00 WIB
Ferry Irawan Resmi Bebas di Hari Kemerdekaan: Sangat Bahagia dan Optimis Menata Masa Depan
Ferry Irawan. (Foto: Dokumen)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor sekaligus suami Venna Melinda, Ferry Irawan, resmi dinyatakan bebas pada Kamis (17/8/2023). Sebelumnya, Ferry terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mendekam di penjara selama tujuh bulan.

Resmi bebas, Ferry bersama kuasa hukumnya, Jeffry Nicolas Simatupang,  berencana pulang ke Jakarta dari Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas II A Kediri, Jawa Timur hari ini.

"Belum tahu nih (jamnya) tapi hari ini akan balik ke Jakarta. Kurang lebih mungkin 15. 30 WIB dari Surabaya," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Nicolas Simatupang, saat dihubungi wartawan, Jum'at (18/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Jeffry juga tak sungkan membeberkan kondisi terkini sang klien usai dipenjara. Diakuinya, Ferry Irawan tampak lebih kurus dari sebelumnya.

Namun, Jeffry menyebut Ferry merasa bahagia karena mendapat remisi cukup banyak dari vonis yang dijatuhi hakim. "Pak Ferry sangat bahagia dan sangat optimis untuk menata masa depan," ujar Jeffry.

Aktor 46 tahun itu juga berharap kepulangannya bisa diterima oleh masyarakat. "Belum terpikirkan (untuk menikah lagi) sih tapi yang pertama kali yang dia (Ferry Irawan-red) mau melakukan adalah bertemu dengan keluarganya dan menata kembali masa depannya," kata dia.

"Dan saat ini sudah dikambalik ke masyarakat, masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry," ujar Jeffry.

Sebagai informasi, Ferry Irawan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, usai dinyatakan bersalah melalukan KDRT ringan kepada istrinya, Venna Melinda. 

Masa tahanan sang aktor lebih rendah dari vonis yang ditentukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri yakni 1 tahun penjara.

Ferry dinilai kerap berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Adapun total masa tahanan Ferry setelah mendapat remisi yakni kurang lebih tujuh bulan.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut