Fix! Ruben Onsu Laporkan Netizen yang Bully Anaknya
JAKARTA, iNews.id - Artis Ruben Onsu resmi melaporkan netizen pemilik akun TikTok yang telah membully anak perempuannya.
Laporan polisi dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2025). Ruben ditemani kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dalam membuat laporan ini.
Mantan suami Sarwendah itu mengaku sangat kecewa dengan perbuatan pelaku. Karenanya dia mengambil langkah hukum agar pelaku mendapat ganjaran atas apa yang telah diperbuat.
"Karena ini ada anak di dalamnya. Apalagi dia ngecrop-ngecrop, sengaja ngeditnya, wah itu sudah buat saya ketika saya sudah tegur pun dia malah sengaja terus nantangin setiap orang yang memperingati," ucap Ruben Onsu usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2025).
"Saya nggak mau sebenernya yang kayak gini-gini, tapi ini sudah cara yang menurut saya ya saya mengikuti regulasi yang benar membuat laporan, sehingga tadi pertemuan saya dengan beliau biar adanya di pihak kepolisian," sambungnya.
Ruben menjelaskan, langkah hukum diambil karena tak melihat itikad baik dari pelaku. Dia menyebut, pemilik akun TikTok bernama @VINA.RUN itu sudah kelewat batas dalam mengomentari keluarganya.
"Ya, dia nggak ada itikad baiknya juga kan malah dia sengaja capture lagi, dia posting lagi. Buat saya sudah ya sudah cukup," tegas Ruben.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Bensu itu juga membeberkan identitas pelaku. Dengan tegas Ruben mengatakan pelaku merupakan seorang ibu.
"Bukan diduga lagi, iya ibu-ibu (pelakunya)," ucap dia.
Minola Sebayang kemudian menjelaskan laporan Ruben Onsu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya.
Dalam laporan kliennya, Minola memasukan pasal berlapis untuk memberikan efek jera kepada pelaku dengan ancaman paling lama depalan tahun penjara.
"Jadi, ada pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE, hukuman maksimal 8 tahun, kemudian kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 juncto Pasal 15A dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ini ancamannya adalah 3 tahun. Jadi artinya kejahatan yang serius," jelas Minola.
"Jadi, kami sudah serahkan semua bukti-bukti kepada pihak kepolisian, Ditsiber. Saya harap perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat untuk ditangkap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, laporan Ruben Onsu kepada pemilik akun TikTok @VINA.RUN teregistrasi dalam nomor perkara LP/B/5364/VII/2025/SPKT Polda Metro Jaya per tanggal 31 Juli 2025.
Sebelumnya, Ruben Onsu secara tegas menyuarakan kemarahannya atas unggahan akun tersebut melalui postingan di Instagram pada Selasa, 29 Juli lalu.
Unggahan tersebut memperlihatkan foto anak Ruben Onsu lengkap dengan narasi yang menyebut dia bukan anak kandung Ruben dan Sarwendah. Akun itu bahkan menuding anak Ruben sebagai anak dari pria lain.
"Ini akun TikTok atas nama VINA.RUN sudah kurang ajar. Fokus saya karena dia memasang foto-foto anak saya dan menulis caption dengan isi yang menggiring opini masyarakat," tulis Ruben Onsu.
Ruben menyebut tulisan yang dibuat akun milik pelaku sebagai bentuk kebiadaban dan perundungan terhadap anak kecil.
"Sadis tulisan caption-nya. Jadi akun biadab ini yang sok jago memang harus dikasih pelajaran karena sudah membully anak kecil," tambah Ruben.
Editor: Muhammad Sukardi