Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara, Keanu Agl: Apalagi Sih?
JAKARTA, iNews.id - Selebgram Keanu Agl mengaku kecewa dengan pihak Gaga Muhammad yang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara karena kasus kecelakaan lalu lintas bersama Laura Anna.
"Kecewa lah. Apalagi sih? Enggak berhenti-berhenti ini. Orang udah lah gitu," ujar Keanu, saat ditemui baru-baru ini.
Keanu paham bahwa sifat alami manusia adalah selalu ingin membela diri. Tetapi sebagai sahabat mendiang Laura Anna yang merupakan korban kecelakaan tersebut, tentu dia merasa keberatan.
"Manusiawi aja, orang pasti bela diri. Cuma ya karena saya sahabat korban, saya jadi merasa terganggu sama bandingnya ini," tuturnya.
Apalagi, keputusan hukuman 4,5 tahun penjara ini adalah hukuman maksimal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Pemilik nama asli Muhammad Miftahul Huda ini pun tak rela jika nanti hukuman Gaga diringankan lagi.
"Udah enggak bisa lebih berat lagi karena ini udah maksimal. Jadi kayaknya udah segini aja, jangan diturunin lagi, ditambahin juga udah enggak bisa," kata Keanu.
Sebelumnya, Alex Adam Faisal, staf humas PN Jakarta Timur, membenarkan pihak Gaga Muhammad mengajukan banding. Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid yang mendaftarkannya pada 24 Januari 2022.
Diketahui bahwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh PN Jakarta Timur, pada 19 Januari silam. Ia dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh selama 2 tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban (Laura Anna) mengalami luka berat,” ujar hakim dalam putusannya.
Editor: Dyah Ayu Pamela