Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons Kakak Mendiang Laura Anna
JAKARTA, iNews.id - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Gaga Muhammad mengundang reaksi pihak keluarga mendiang Laura Anna. Greta Irene, selaku kakak kandung mengaku puas atas putusan hakim ketua.
Greta Irene hari ini turut hadir di sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat sang adik lumpuh. Bersama ibu kandungnya, Amelia Edelenyi, Irene mengikuti jalannya sidang yang di gelar di PN Jaktim, Rabu (19/1/2022) pagi.
Irene pun menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Gaga. Irene juga mengucapkan rasa terima kasih terhadap pihak pengadilan yang telah mengadili perkara dengan seadil-adilnya.
"Ya aku cuma bisa bilang terima kasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilam buat Laura," kata Greta Irene di PN Jaktim, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, Irene mengaku puas mendengar vonis Gaga Muhammad hari ini. Menurutnya, vonis 4,5 tahun sudah cukup mengobati penderitaan yang di alami almarhum adiknya.
"Cukup (puas) dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," kata Irene.
Sebelumnya, Irene menilai berapapun hukuman yang diterima Gaga tak cukup membayar penderitaan keluarganya. Meski begitu, pihaknya pun memilih mengukuti putusan yang dilakukan majelis hakim dipersidangan.
"Belum cukupnya itu maksud aku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup. Enggak akan membalikan Laura. Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut," katanya.
"Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderitaan Laura ya enggak ada yang bisa digantiin," ujar Irene.
Seperti diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Atas kasus ini, majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
Editor: Elvira Anna