Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Agnez Mo Menang di MA, Ari Bias Ganti Laporkan Pelanggaran Hak Cipta ke Pihak Penyelenggara
Advertisement . Scroll to see content

Geger! Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja

Senin, 01 Desember 2025 - 16:49:00 WIB
Geger! Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja
Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar oleh Ari Bias. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait lagu Bilang Saja. Agnez dinilai melanggar hak cipta atas lagu tersebut.

Gugatan ini diajukan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst.

Adapun para tergugat yaitu, PT Aneka Bintang Gading, turut tergugat I Agnez Mo, turut tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan turut tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).

Agnez Mo dilaporkan polisi. (Foto: Nur Khabibi)
Agnez Mo dilaporkan polisi atas tuduhan melanggar hak cipta (Foto: Nur Khabibi)

"Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Dalam gugatan tersebut, Sunoto menjelaskan para tergugat menggelar tiga konser pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut