Geger! Ammar Zoni Ngaku Disiksa Oknum Polisi pada Sidang Lanjutan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni mengungkap pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta PUsat, Kamis (19/2/2026). Apa pengakuan terbaru Ammar?
Ammar Zoni mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan oknum polisi. Insiden itu terjadi sebelum akhirnya Ammar diminta memegang tas kecil yang disebut sebagai barang bukti narkoba. Pengakuan tersebut pun menggegerkan ruang sidang.
Di momen tersebut, Ammar juga membantah narasi yang beredar terkait foto dirinya memegang tas berisi narkoba bersama empat orang lainnya. Menurut Ammar, momen pengambilan foto itu terjadi setelah dia dan rekan-rekannya menjalani interogasi.
"Keadaannya di saat kami habis diinterogasi, habis penganiayaan dari oknum kepolisian Polsek. Nah, setelah itu kami difoto," ujar dia.
Viral Foto Ammar Zoni Pegang Tas Berisi Narkoba, Ini Faktanya!

Ammar tidak menampik keberadaan foto yang kini viral di media sosial. Namun dia menegaskan, dirinya tidak mengetahui isi tas kecil yang dia pegang dalam foto tersebut. Dia mengklaim diminta untuk memegang tas sebelum difoto bersama empat orang lainnya.
"Dari situ saya disuruh pegang tas itu. Dan saya enggak tahu apa-apa, dan bisa dilihat sendiri juga di foto itu kan bagaimana muka-muka kami semua habis disiksa dan itu terjadi di tengah malam foto itu," tambah dia.
Ammar Zoni Minta Dokter Kamelia Tak Meninggalkannya: Cuma Kamu yang Kupunya
Foto tersebut dihadirkan sebagai bukti oleh saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ammar mengaku sempat ingin langsung memberikan sanggahan atas kesaksian yang disampaikan di persidangan.
Namun, agenda sidang kali ini hanya berfokus pada pemeriksaan saksi sehingga pihak terdakwa belum diberi kesempatan untuk menanggapi secara resmi.
Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi terakhir dari pihak terdakwa. Pengakuan soal dugaan penyiksaan ini pun kini menjadi perhatian publik dan berpotensi menjadi isu penting dalam jalannya persidangan.
Editor: Muhammad Sukardi